Jumat, 27 September 2019

Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah



Perencanaan Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan pelaksanaan penatausahaan pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

instrumen yang memiliki peranan penting dalam sistem keuangan daerah adalah anggaran.peranan penting anggaran daerah dalam sistem keuangan daerah dapat dilihat dari fungsi utamanya yaitu sebagai alat perencanaan pengendalian kebijakan fiskal politik koordinasi evaluasi kinerja untuk memotivasi manajemen pemerintahan daerah dan untuk menciptakan ruang publik.struktur anggaran daerah yang disusun dengan pendekatan kinerja merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah.sedangkan siklus anggaran daerah meliputi 4 tahap yaitu planning and preparation approval ratification implementation reporting and evaluation. Dalam menyusun anggaran daerah APBD, pemerintah daerah di negara kita harus menyusun rencana kerja pemerintah daerah SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada rencana kerja pemerintah pusat.

Pelaksanaan dan Penata Usahaan Keuangan Daerah

setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan atau menerima berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja. Selanjutnya ppkd paling lama 3 hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rencana DPA-SKPD.rancangan DPA SKPD memuat sasaran yang berhak dicapai program kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.

APBD dimungkinkan mengalami perubahan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun belanja keadaan darurat dan luar biasa.

pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran bendahara penerimaan atau pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang barang kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD umum daerah dilakukan dengan cara disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga disetor melalui bank lain badan lembaga keuangan dan atau kantor pos oleh pihak ketiga dan setor melalui bendahara penerima oleh pihak ketiga.sedangkan pengeluaran khas atas beban APBN dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.penerbitan SPPT dilakukan per bulan per triwulan atau persemester sesuai dengan ketersediaan dana.

Akutansi, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah

Prosedur akuntansi penerimaan kas pada skpkd melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan pengikhtisaran sampai dengan pelaporankeuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Sedangkan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada skpkd melalui serangkaian proses mulai dari pencatatan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran khas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.prosedur akuntansi pengeluaran kas merupakan fungsi akuntansi skpkd.

dalam kaitan dengan pertanggungjawaban APBD maka PPK SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran bersangkutan Dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui ppkd paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.laporan keuangan disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.laporan keuangan SKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran neraca dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan SKPD dilampiri dengan surat pernyataan kepalaSKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan.

Pengelolaan Keuangan Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar