Rabu, 25 September 2019

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemerintah Daerah


Kewenangan Pemerintahan dan Cara Penyerahanya Kepada Daerah

Negara Indonesia adalah negara demokrasi karena itu kedaulatan berada ditangan rakyat. Karena memiliki kedaulatan ditangan rakyat maka yang memiliki kewenangan penyelenggaraan negara ini juga rakyat.rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam lembaga tinggi negara yaitu majelis permusyawaratan rakyat MPR yang terdiri dari DPR dan DPRD lalu memberi mandat untuk melaksanakan sebagai kedaulatannya.

Sedangkan dalam bidang eksekutif rakyat menyerahkan kepada presiden dengan cara memilih nya secara langsung.dengan adanya penyerahan kewenangan pemerintahan oleh rakyat kepada presiden wakil presiden menjadi penanggung jawab pemerintahan tertinggi di negara Indonesia.

Presiden bersama kabinet yang dibentuk dengan tugas utama menyelenggarakan pemerintahan menjadi pemerintahan pusat.jalan dengan kewenangan yang diberikan kepada presiden tadi maka dengan terbentuknya pemerintahan pusat kewenangan pemerintahan tersebut sekarang dimiliki oleh pemerintahan pusat.isi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat mencakup kewenangan pemerintahan umum dan kewenangan di luar kewenangan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.sedangkan bentuk urusan pemerintahan diluar pemerintahan disebut dengan tadi seperti urusan pertanian urusan pekerjaan umum urusan pendidikan urusan kehutanan dan urusan pengairan.urusan-urusan di luar pemerintahan umum tersebut berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan zaman.jurusan teknologi informasi misalnya yang dulu tidak dipikirkan sekarang menjadi kebutuhan masyarakat.

Penyerahan kewenangan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:

Ultra vires doctrine yaitu pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintah kepada daerah otonom dengan cara rinci satu persatu. Daerah otonom hanya boleh menyelenggarakan kewenangan yang diserahkan tersebut.sisa kewenangan dari kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom secara terperinci tersebut tetap menjadi kewenangan pusat.cara penyerahan kewenangan inilah yang dianut undang-undang nomor 5 tahun 1974. Pemerintah pusat menyerahkan urusan-urusan tertentu kepada daerah.pusat menyerahkan urusan urusan pemerintahan setahap demi setahap dengan memperhatikan keadaan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.penyerahan kewenangan secara cicilan ini dilakukan pusat dengan peraturan pemerintah. undang-undang nomor 5 tahun 1974 pasal 7 menyebutkan bahwa penambahan urusan pemerintahan kepada daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.bahkan pada pasal 9 disebut bahwa sesuatu urusan pemerintah yang telah diserahkan kepada daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.

Open and argument atau general competence ya itu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat.artinya pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat.di sini pusat tidak menjelaskan secara spesifik kewenangan apa saja yang diserahkan kepada daerah tetapi hanya menyatakan di luar kewenangan pusat semuanya adalah kewenangan daerah. Silakan diselenggarakan dengan baik dan di tanggung jawab sesuai peraturan. Demikian kira-kira kata pemerintah pusat kepada daerah.

Kewenangan Pemerintah Pusat
  1. Pemerintah pusat terdiri atas presiden beserta para menterinya atau kabinetnya
  2. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  3. para menteri atau kabinet diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
  4. menteri terdiri atas menteri koordinator menteri yang dipimpin departemen menteri negara dan menteri muda.
  5. Pemerintah pusat memiliki semua kewenangan pemerintahan.
  6. sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 kewenangan pusat dibatasi hanya pada bidang politik luar negeri hankam moneter dan fiskal peradilan agama dan kewenangan lain.kewenangan provinsi adalah kewenangan lintas kabupaten atau kota bidang pemerintahan tertentu kewenangan yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kabupaten atau kota dan kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat.
  7. kewenangan kabupaten atau kota adalah semua kewenangan selain kewenangan pusat dan provinsi.
Kewenangan Pemerintah Daerah
  1. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan bidang politik luar negeri pertahanan keamanan moneter dan fiskal nasional justisi dan agama.
  2. Wilayah administrasi tidak memiliki kewenangan.yang mempunyai kewenangan adalah gubernur selaku kepala wilayah administrasi yaitu memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi dari pemerintah pusat.
  3. pemerintah provinsi sebagai daerah otonom memiliki kewenangan lintas kabupaten atau kota dan kewenangan yang diatur dalam PP nomor 38 / 2007tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
  4. pemerintah kabupaten atau kota mempunyai kewenangan di luar kewenangan yang dimiliki pusat dan provinsi.

Koordinasi Pemerintahan Daerah Dan Kerja Sama Antarpemerintahan Daerah

Koordinasi pemerintahan daerah merupakan bagian integral dalam manajemen pemerintahan daerah.sebagai kegiatan manajemen kegiatan ini akan lebih bermakna bila ditunjang oleh kegiatan integrasi dan sinkronisasi dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan serta menjalankan misi untuk mewujudkan visi.dalam pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah sekretaris daerah mempunyai peranan yang sangat penting. Ia mempunyai kedudukan tugas dan fungsi dalam mengkoordinasikan antara perangkat daerah yang mencakup dinas-dinas daerah unit pelaksana teknis daerah.penyusunan atau pembentukan perangkat daerah didasarkan atau berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007.jumlah perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah atau kondisi nyata daerah sehingga terbentuk organisasi yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan menjalankan misi dan mewujudkan visi masing-masing daerah.

Untuk membangun dan kemajuan daerah pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang memungkinkan baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah daerah dapat bekerja sama apabila mendapat persetujuan DPRD. Kerjasama bilateral dalam negeri dapat dilakukan kan antar pemerintah daerah pemerintah pusat dan dengan institusi atau lembaga yang dibutuhkan. Begitu pula halnya dengan kerjasama dari sumber luar negeri.namun dalam kerjasama luar negeri daerah harus mendapat persetujuan pemerintah pusat yang diwakili oleh menteri keuangan. Menteri keuangan mengevaluasi kesesuaian proyek yang akan dibiayai kemampuan keuangan daerah dan kemampuan daerah untuk membayar pinjaman. Atas dasar ini persetujuan atau ketidak setujuan diberikan oleh pemerintah pusat.

pemberian otonomi daerah yang luas kepada daerah di Indonesia bukan saja membawa angin segar bagi demokrasi pemberdayaan dan kemandirian. Tetapi juga membawa konflik kepentingan antar daerah. Banyak latar belakang penyebabnya di antaranya sebagai akibat dari pemekaran wilayah sumber daya dan perbatasan.konflik ini harus diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan semua pihak agar pembangunan daerah terus berjalan.Bupati dapat menyelesaikan konflik tingkat kecamatan dan desa gubernur untuk lintas kabupaten kota dan Mendagri untuk lintas provinsi.namun demikian penyelesaian konflik tidak selalu berjalan dengan baik adakalanya penyelesaian tidak bisa diterima oleh satu pihak.manakala tidak bisa diterima maka dapat diajukan ke mahkamah agung untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemerintah Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar