Rabu, 25 September 2019

Pengelolaan Arsip Statis

Pengelolaan Arsip Statis


Konsep, Lembaga Pengelolaan Arsip Statis dan Ruang Lingkup Pengelolaan Arsip Statis

Arsip statis adalah yang dihasilkan oleh penciptaan arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan dan masuk kategori permanen dalam jadwal retensi arsip yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh arsip Nasional republik Indonesia atau lembaga kearsipan. Ditinjau dari nilai guna arsip arsip statis arcives adalah arsip yang sudah tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk kegiatan operasional manajemen organisasi pencipta arsip creating agency tetapi memiliki nilai guna permanen.

Arsip statis jelas tarikan sebagai memori kolektif oleh lembaga kearsipan karena memiliki nilai guna sekunder secondary value, Yaitu memiliki nilai guna berkelanjutan. Nilai guna sekunder terdiri atas nilai guna bukti keberadaan evidential informasional Informational, dan instrinsik.arsip statis yang diterima dari pencipta arsip selanjutnya dikelola oleh lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya.

pasal 1 angka 26 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan mendefinisikan bahwa pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien efektif dan sistematis yang meliputi akuisisi pengolahan reservasi pemanfaatan pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. Scelenberg 1956 menyebutkan bahwa pengelolaan arsip statis adalah kegiatan pengelolaan arsip statis arcived yang meliputi:

1. Penyusutan - nilai arsip yang diusulkan oleh instansi pencipta
2. Perawatan dan penataan-mengepakkan pelabelan dan reproduksi
3. Pendeskripsian dan penerbitan - deskripsi arsip dan pembuatan jalan masuk 
4. Pelayanan referensi - mencari meminjamkan arsip dan menyediakan ruang penelitian.

Michel roper 1993 menyebut bahwa pengelolaan arsip statis adalah kegiatan mengelola arsip statis yang meliputi:

1. Penilaian dan akuisisi appraisal and acquisition
2. Perlindungan dan perawatan conservation
3. Akses dan layanan access and service
4. Penataan dan pendeskripsian arrangement and description
5. Penyuluhan masyarakat publish

Mckemmis 1993 menyebut bahwa pengelolaan arsip statis adalah kegiatan mengelola arsip statis yang meliputi:

1. Penilaian dan akuisisi acquisition an appraisal
a. Contacts negotiation
b. Macro surveying (identification of potensial arcives)
c.micro surveying (aprasial, disposal schedulling)
d. transfer uang
2. Penataan dan pendeskripsian (arrangement and description)
3. Preservasi (preservation)
4. Layanan informasi reference
5.pendidikan kepada pengguna arsip dan hubungan masyarakat user education and public relations

pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.pengelolaan arsip statis oleh lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya yang terdiri atas;
1. Arsip Nasional RI (ANRI)
2. Arsip daerah provinsi
3. Arsip daerah kabupaten atau kota
4. Arsip perguruan tinggi

Ruang Lingkup Pengelolaan Arsip

Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan mengamanatkan bahwa lembaga kearsipan nasional anri lembaga kearsipan provinsi lembaga kearsipan kabupaten atau kota dan lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diperoleh oleh lembaga negara pemerintah daerah lembaga pendidikan perusahaan organisasi politik organisasi kemasyarakatan dan perorangan.pengelolaan arsip statis dari lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya dilaksanakan melalui kegiatan akusisi pengolahan reservasi dan akses arsip statis.

Tahap pertama pengelolaan arsip statis menurut undang-undang republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan akusisi arsip statis oleh lembaga kearsipan terhadap arsip statis yang diserahkan oleh pencipta arsip.akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Tahap kedua pengelolaan arsip statis menurut undang-undang republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan pengelolaan arsip statis.pengelolaan arsip statis adalah proses pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis berdasarkan kaidah kaidah kearsipan melalui kegiatan deskripsi dan penataan arsip.

Tahap ketiga pengelolaan arsip statis menurut undang-undang republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan preservasi arsip statis.preservasi adalah keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip statis terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi atau perbaikan bagian arsip yang rusak.preservasi ditinjau dari tindakannya terdiri atas preservasi preventif dan preservasi kuratif.

Tahap keempat pengelolaan arsip statis menurut undang-undang republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan akses arsip statis.akses arsip statis adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan organisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.

Pengelolaan Arsip Statis Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar