Senin, 01 Oktober 2018

Sejarah dan perkembangan paradigma baru rekam medis

Sejarah dan perkembangan paradigma baru rekam medis



Pencatatan rekaman ataupun dokumentasi pemberian layanan kesehatan beserta hasil-hasilnya telah dilakukan sejak sekitar 2500 sebelum Masehi. Hal ini tampak dari berbagai bentuk catatan yang dibuat oleh berbagai peradaban di berbagai negara dalam berbagai media Sesuai dengan perkembangan zaman peradaban terkait. Berbagai bentuk praktik pendokumentasian layanan kesehatan ini menunjukkan bahwa perkembangan praktek rekam medis Berjalan seiring dengan perkembangan praktek kedokteran.

Di Indonesia terdapat sekitar 250 manuskrip(naskah) yang kebanyakan berasal dari Bali, diantaranya berisi tentang ramuan pengobatan. Manuskrip ini dicatat dalam daun lontar. Biasanya hasil karya itu menggunakan bahasa Jawa kuno (kawi), bahasa Bali termasuk Sansekerta, dan lazimnya naskah tanpa mencantumkan Nama penulis (anonim). Selain daun lontar ada beberapa saran atau lainnya yang digunakan dalam tulis-menulis Seperti kayu kulit kayu kulit binatang dan bambu.

Memasuki abad ke-20 daerah menjelang kemerdekaan tenaga kesehatan Belanda dan dokter Indonesia pribumi masa itu(lulusan sekolah kedokteran stovia dari batavia) dan staf kesehatannya setelah melakukan praktik pendokumentasian layanan kesehatan secara sederhana. Umumnya rekaman kesehatan ditulis ke dalam buku register.

Pesatnya perkembangan bidang kedokteran manajemen pelayanan kesehatan hukum kesehatan dan teknologi informasi dan komunikasi mendorong pergeseran paradigma dalam profesi manajemen informasi kesehatan(MIK). Pada saat ini bisa kita temui ada dua model praktik mikir itu tradisional dan modern. Teknik tradisional berbasis pada pengelolaan kertas sebagai dokumen rekam medis sedangkan praktik mix modern berbasis pada pengelolaan informasi dalam rekam medis dari berbagai sumber dalam berbagai bentuk(teks, gambar, grafik, elektronik). Diantara kedua bentuk tersebut tradisional dan modern kita bisa mendapatkan bentuk peralihan dari tradisional ke modern yang dikenal sebagai bentuk hybrid.

Pengertian dasar rekam medis

Falsafah dan pengertian RM
Administrator informasi kesehatan AIK administrator informasi kesehatan adalah sebutan bagi tenaga kesehatan profesional di bidang rekam medis dan informasi kesehatan.

Rekam medis
1. Rekam medis adalah segala bentuk catatan rekaman dalam pelayanan kesehatan yang memenuhi unsur-unsur persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

2. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan pengobatan tindakan dan pelayanan lainnya yang telah diberikan kepada pasien ( Permenkes nomor 2 6 9/ Menkes/per/III/2008)

3. Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan pengobatan tindakan dan pelayanan lainnya yang telah diberikan kepada pasien. Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 46 ayat 1.

Pasien

1. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit. ( undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit).

2. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. ( undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran).

3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.( Permenkes nomor 269/ Menkes/ per/III/2008).


4. Pasien adalah setiap orang yang mendapat layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasien yang kompeten

Pasien yang kompeten adalah pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan perundang-undangan atau telah pernah menikah tidak terganggu kesadaran fisiknya mampu berkomunikasi secara wajar tidak mengalami kemunduran perkembangan mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas.( Permenkes nomor 290/menkes/per/III/2008).

Departemen rekam medis

Apartemen rekam medis adalah unit atau bagian atau instalasi ataupun penyebutan lainnya dalam suatu sarana pelayanan kesehatan yang merupakan pengelola dan penanggung jawab terlaksananya pelayanan rekam medis

Tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Tenaga kesehatan yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 sampai dengan ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan terdiri dari:

1.  pernahkah medis meliputi dokter dan dokter gigi.

2. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan

3.  tenaga kefarmasian meliputi apoteker analisis farmasi dan asisten apoteker

4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi ideologi kesehatan entomolog kesehatan mikrobiologi kesehatan penyuluh kesehatan administrator kesehatan dan sanitarian.

5. Strategi meliputi nutrisionis dan dietisien.

6. Tenaga keterapian fisik meliputi Vision terapi okupasi terapis dan terapis wicara

7. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer radioterapi teknisi gigi teknisi elektromedis analisis kesehatan refraksionis optisien ortotik prostetik teknisi transfusi dan rekam medis

Fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya Pelayanan Kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah Pemerintah Daerah atau masyarakat ( undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan).

Sarana pelayanan kesehatan

Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktek kedokteran atau Kedokteran Gigi. ( undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran)

Sarana pelayanan kesehatan menurut undang-undang praktik kedokteran yang dimaksud sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktek kedokteran atau Kedokteran Gigi. Karena tersebut meliputi Balai Pengobatan pusat kesehatan masyarakat Rumah Sakit Umum rumah sakit khusus dan praktek dokter( sesuai dengan undang-undang kesehatan). ( manual rekam medis konsil kedokteran Indonesia 2006)

Menurut Permenkes nomor 269/Menkes/per/III/2008 tentang rekam medis bab 1 pasal 1 ayat 1 dan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 46 ayat 1 rekam medis dapat didefinisikan sebagai" berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien pemeriksaan pengobatan tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Dalam Permenkes nomor 269/Menkes/per/III/2008, Bab 2 Pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa rekam medis dapat berupa dokumen dalam media tradisional ( misalnya kertas) maupun dalam bentuk elektronik

Rekam medis dibuat di setiap tempat Pelayanan Kesehatan baik Rumah Sakit klinik Rumah Bersalin pengobatan massal pelayanan kesehatan dalam kondisi bencana maupun tempat praktek pribadi di rumah.

Dalam pelayanan kesehatan digunakan berbagai macam formulir rekam medis untuk membantu pengguna mendokumentasikan hal-hal yang dilakukannya terhadap pasien. Penggunaan formulir juga untuk menyeragamkan format data yang direkam agar lebih mudah dalam pengelolaannya kemudian.

Selain formulir dalam pelayanan rekam medis juga banyak digunakan sebagai komponen lain misalnya pengikat lembar(clip/fastener), pembatas bagian(divider/tab), dan map rekam medis(folder).

Keseluruhan isi rekam medis dapat dibagi menjadi bagian data administratif dan data medis.
Rekam medis dibuat untuk berbagai kebutuhan meliputi:
1 manajemen pelayanan pasien

2 pemantauan kualitas pelayanan kesehatan

3 Kesehatan Masyarakat atau komunitas

4 perencanaan dan pemasaran fasilitas pelayanan kesehatan

Untuk lebih memudahkan mengingat manfaat dan penggunaan rekam medis bisa digunakan akronim ALFARED, yaitu administrasion, legal, finance, research Education and documentation

Sejarah dan perkembangan paradigma baru rekam medis Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar