Minggu, 22 September 2019

Konsep Dasar Pemerintahan Daerah

Konsep Dasar Pemerintahan Daerah


Sentralisasi Dekonsentrasi, Desentralisasi, Dan Tugas Pembantuan

Negara indonesia adalah negara kesatuan. Kerana itu kedaulatanya tunggal dalam arti tidak terbagi diantara kesatuan kesatuan pemerintah dibawahnya. Meskipun demikian, Dalam Negara indonesia dibentuk pemerintah daerah yang menerima sebagai kewenangan dari pemerintah.

Pemerintahan Daerah


Sentralisasi adalah pemusatan kewenanga politik dan administrasi ditangan pemerintah pusat, yaitu Presiden dan para Mentri.

Penyerahan kewenangan politik dan administrasi oleh jenjang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebut desentralisasi atau devolusi.

Pelimpahan wewenang administrasi dari pemrintah pusat kepada penjabatnya  diwilayah negara atau diwilayah administrasi diebit dekonsentarasi. Satuan daerah yang diberi limpahan kewenangan menurut asas dekonsentrasi tidak menimbulkan otonomi daerah.

Tugas pembantu atau madebewind adalah pemberian tugas oleh pemerintah yang lebih tinggi tinggkatanya tentang urusan yang menjadi kewenanganya kepada satuan pemerintahan yang lebih rendah disertai anggaranya yang pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepadadaerah yang diberi tugas.

Lokal Governmen dan Wilayah Administrasi

Otonomi daerah adalah hak setiap penduduk yang terletak dan tinggal disuatu daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusanya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat denga tetap menghormati peraturan perundangan yang berlaku.

Isi dan luas otonomi daerah menganut ajaran rumah tangga materiil, formal dan riil.ajaran rumah tangga material menjelaskan bahwa sejak pembentukannya isi rumah tangga telah ditentukan antara yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. Ajaran rumah tangga formal menegaskan bahwa isi rumah tangga daerah ditentukan atas alasan rasional efektivitas dan efisiensi.di sini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengambil inisiatif dan prakarsa sendiri untuk menentukan isi rumah tangganya sedangkan ajaran rumah tangga real menjelaskan bahwa isi rumah tangga di dasarkan faktor-faktor yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Daerah otonom adalah daerah yang jelas batas-batasnya dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah administrasi daerah adalah wilayah daerah kerja administrasi pejabat pusat dan ditempatkan di daerah.

Instansi vertikal adalah lembaga milik kementerian pusat yang merupakan cabang dari kementerian pusat dari wilayah kerja administrasi pejabatnya di daerah.

Administrasi Pemerintahan Daerah dan Birokrasi lokal

Pemerintah daerah terkait erat dengan otonomi daerah dan desentralisasi. Otonomi daerah berhubungan dengan seberapa besar pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi nya sedangkan desentralisasi berhubungan dengan seberapa besar kewenangan administratif dan politik diserahkan oleh pemerintah pusat kepada satuan administrasi pemerintah di bawahnya.



Pemerintahan nasional menjadi tidak efektif jika diselenggarakan secara terpusat.hal ini berkaitan dengan kompleksnya urusan yang harus diselenggarakan dan kerumitan administrasinya. Untuk itu diperlukan pemerintahan daerah.pemerintahan daerah adalah satuan pemerintahan yang berada di daerah dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintahan nasional.
Pemerintahan daerah diperlukan dalam penyelenggaraan negara karena alasan-alasan berikut.

  • Terlalu berat dan rumusnya penyelenggaraan pemerintahan jika semuanya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
  • Perlu mempertimbangkan faktor politik ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
  • upaya memberi pelayanan yang cepat murah dan efisien kepada masyarakat karena semua urusannya didekatkan pada masyarakat.
  • memberi peluang partisipasi yang luas kepada masyarakat untuk membentuk apa yang menjadi kebutuhannya sendiri.
Sistem administrasi pemerintahan daerah adalah proses proses kegiatan yang terdapat pada pemerintahan daerah yang mencakup masukan keluaran tujuan lingkungan dan umpan balik.semua proses tersebut dimulai dari proses politik proses pemerintahan dan proses administrasi publik.proses politik menghasilkan peraturan proses pemerintahan menghasilkan kebijakan publik dan proses administrasi publik menghasilkan layanan publik.semua proses tersebut tampak dalam rumusan kegiatan pelaksanaan tugas administrasi dan penggunaan dinamika administrasi.

Tipologi pemerintahan daerah sendiri atas sistem fungsional dan sistem prefektur.sistem prefektur terdiri atas sistem prefektur dari integrasi dan sistem prefektur tak terintegrasi.

Birokrasi lokal adalah organisasi pemerintahan di daerah otonom di bawah kepala daerah.Para pejabatnya atau birokrat nya diangkat dan dibina berdasarkan sistem meritokrasi dan sistem karir.

Birokrasi lokal adalah kepala daerah dan aparatur nya di daerah yang kedudukan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan negara pada lingkup daerah.


Konsep Dasar Pemerintahan Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar