Minggu, 22 September 2019

Pemerintahan Daerah Di Indonesia

Pemerintahan Daerah Di Indonesia


Dasar Dasar Pembentukan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Menurut pasal 18 undang-undang 1945 pemerintah daerah harus berdasarkan pada asas permusyawaratan atau demokrasi.di samping itu pemerintahan daerah harus memperhatikan hak asal usul daerah yang bersifat istimewa termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum adat.

Pasal 18 undang-undang 1945 lebih menunjuk pada daerah otonom untuk satuan pemerintahan di daerah bukan daerah administrasi.

Dalam pembahasan BPUPKI yang dimaksud dengan darah besar dan darah kecil adalah daerah provinsi untuk daerah besar dan kabupaten dan kota untuk daerah kecil.

menurut pasal 18 dan penjelasannya undang-undang 1945 diakui adanya daerah otonom daerah administrasi dan daerah istimewa.

daerah istimewa merujuk pada daerah-daerah bekas daerah swapraja dan kesatuan masyarakat hukum pribumi yang ada pada zaman Hindia Belanda.

pasal 18 undang-undang 1945 yang telah diamandemen mengakui adanya daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya.

Hubungan Pusat Dan Daerah

Menurut undang-undang 1945 hubungan pusat-daerah adalah hubungan desentralistik yang berpegang pada permusyawaratan pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli kebhinekaan dan berdasarkan hukum.

Sistem rumah tangga daerah menurut UUD 1945 adalah
a. Harus menjamin keikutsertaan rakyat
b. Bersifat asli bukan suatu yang disertakan oleh satuan pemerintahan tingkat lebih atas
c. Memberi tempat bagi prakarsa dan inisiatif daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan nya sendiri
d. Berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain
e.Mencerminkan hubungan desentralistik antara pusat dan daerah
f.ditunjukkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial dan 
g.ada tempat bagi pemerintahan pusat untuk mempengaruhi rumah tangga daerah demi menjamin pemerataan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Hubungan pusat dan daerah diatur dalam mekanisme hubungan di dalam bidang otonomi dekonsentrasi tugas perbantuan dan susunan organisasi keuangan dan pengawasan.di bidang otonomi pusat menciptakan hubungan desentralistik sehingga memberi keleluasaan dan kebebasan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan nya berdasarkan kehendaknya. Di bidang dekonsentralisasi pusat menciptakan hubungan pengendalian pada daerah agar tetap berada dalam koridor negara kesatuan. Di bidang tugas pembantuan pusat memberi tugas kepada daerah sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan dengan tanggung jawab pada pemerintah daerah.di bidang susunan organisasi pemerintahan daerah terdiri atas daerah besar provinsi dan daerah kecil kabupaten atau kota dan desa yang harus bersendikan permusyawaratan atau demokrasi.di bidang keuangan pusat memberi keleluasaan kepada daerah untuk mencari dana sendiri lewat pajak dan retribusi dengan memberi campur tangan keuangan untuk mengatur pemerintah pemerataan dan keadilan sosial. Di bidang pengawasan pusat melakukan pengawasan represif dan efektif pada daerah agar tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan.

Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah



Sistem administrasi pemerintahan daerah adalah kesatuan yang utuh antara berbagai komponen dalam pemerintahan daerah yang melakukan proses perencanaan pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah.

Komponen-komponen yang penting dalam sistem administrasi pemerintahan daerah adalah kewenangan organisasi keuangan dan kepegawaian.

Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 kepentingan pemerintahan pusat dibatasi hanya pada bidang politik luar negeri pertahanan keamanan peradilan fiskal dan moneter agama dan kewenangan bidang lain. Di luar 6 kewenangan pemerintahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.masing-masing satuan pemerintahan tersebut sebagai badan pemerintahan yang berdiri sendiri tidak ada hubungan hierarki. Hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintahan kabupaten atau kota adalah hubungan koordinasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 sumber pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah dana perimbangan pinjaman daerah dan sumber lainnya yang sah.

Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merekrut dan membina pegawai.

Pemerintahan Daerah Di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar