Senin, 23 September 2019

PENGETAHUAN KELAUTAN

PENGETAHUAN KELAUTAN


Kelautan

Penelitian tentang laut telah mengalami cukup peningkatan namun eksplorasi penelitian tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 5% laut dunia.diperkirakan antara 1 sampai 50 juta spesies biodata laut dunia hingga kini belum teridentifikasi. Oleh karena itu Indonesia masih belum optimal memanfaatkan kekayaan laut.sedangkan kita dalam mendayagunakan sumber daya kelautan belum efisien atau seringkali pemanfaatan sumber daya tersebut bersifat merusak kelestarian lingkungan sehingga tampak tanda-tanda kerusakan lingkungan muncul di berbagai kawasan laut dunia. Meskipun kerusakan belum parah yang terjadi di daratan namun gejala pencemaran polution intensitas penangkapan ikan melebihi kemampuan daya pulih overfishing dan degradasi fisik habitat utama laut pesisir seperti terumbu karang hutan mangrove di beberapa kawasan laut dunia telah mencapai tingkat yang dapat mengancam kapasitas keberlanjutan ekosistem laut guna mendukung kehidupan manusia. Wilayah laut menjadi sangat penting bagi Indonesia sehingga GBHN garis besar haluan negara tahun 1993 mencantumkan an-nas Allah kelautan dan kemudian pemerintah Indonesia mendirikan departemen kelautan dan perikanan. Undang-undang nomor 22 dan nomor 25 tahun 1999 mencantumkan kelautan sebagai bagian dari otonomi daerah.pencantuman masalah kelautan dalam GBHN tersebut pemerintah mulai memperhatikan pembangunan kelautan untuk menunjang kesejahteraan rakyat dengan beberapa alasan antara lain:

Keanekaragaman hayati pelestarian hayati pusat pertumbuhan ekonomi devisa negara lapangan kerja industri perikanan.

Perangkat peraturan perundang-undangan mengenai hukum laut terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di wilayah perairan republik Indonesia telah cukup sebagai pedoman arah kegiatan pemanfaatan dan tercapainya tujuan nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari pengaturan yang telah ada antara lain:

  1. Undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia.
  2. Undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
  3. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 15 tahun 1984 tentang pengelolaan sumber daya alam hayati di zona ekonomi eksklusif Indonesia ZEEI


Keanekaragaman Hayati Laut

Pengertian kelarutan mengacu pada konsep batas daratan dan laut.konsep kelautan telah ada aturan aturan yang ditetapkan secara undang-undang untuk dikelola secara lestari guna menjaga ekosistem yang berkelanjutan.dengan demikian pemahaman kelautan adalah suatu aktivitas untuk membantu perencanaan pengambilan keputusan pengawasan dan keperluan lain pada batas ruang lingkup wilayah kelautan mulai daratan sampai ke laut lepas sesuai klaim negara.otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah Indonesia dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan negara dimana sehingga pengelolaan tersebut merupakan pembangunan yang berkelanjutan dalam bidang kelautan.

PENGETAHUAN KELAUTAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar