Jumat, 03 Januari 2020

Naskah Dinas Arahan (Direktif)


Naskah Dinas Arahan (Direktif)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Naskah arahan merupakan naskah yang informasinya berisi kebijakan dan prosedur yang perlu diketahui oleh para pihak, termasuk naskah arahan yaitu produk hukum, pengumuman, perintah, pedoman, berita acara, perjanjian, kontrak, kuasa dan naskah lainnya yang berisi kebijakan.
Naskah atau surat dinas arahan atau direktif informasinya berisi kebijakan dan biasanya terkait dengan statuta yaitu mengandung suatu pedoman,atau biasanya yang terkait dengan dasar hukum atau landasan hukum untuk menyusun surat tertentu. Penyusunan naskah atau surat arahan yang berdasarkan statuta biasanya mempunyai kekuatan hukum.
Sebagian besar surat dinas di kalangan instansi pemerintah maupun organisasi lainnya mayoritas sebagai naskah atau surat arahan. Penyusunan naskah atau surat keputusan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait dengan masalah yang diputuskan. Atas dasar itu kiranya menjadi jelas bahwa surat-surat seperti surat keputusan, surat perjanjian,surat perintah adalah contoh surat yang tergolong sebagai naskah atau surat ar-rahman yang mengandung statuta atau dasar hukum
Surat keputusan juga digunakan untuk memberlakukan peraturan peraturan yang umumnya mempunyai dampak yang luas dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat dan bernegara. Kegunaan surat keputusan juga lebih luas jika dibandingkan dengan surat arahan atau statuta yang lain.
Selain surat keputusan, surat arahan atau mengandung statuta yang tergolong luas pemakaiannya adalah surat perjanjian. bermacam-macam masalah dalam kehidupan sehari-hari baik yang menyangkut kehidupan non bisnis dan terlebih lagi kegiatan bisnis yang dilakukan, baik instansi pemerintah swasta maupun perorangan, banyak yang memerlukan surat perjanjian untuk legitimasinya. di dalam surat perjanjian diatur secara eksplisit dan kewajiban kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sehingga segala kegiatan yang dijalankan akan terarah dan jelas serta mempunyai kekuatan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
·         Bagaimana menyusun surat keputusan?
·         Apa persyaratan surat keputusan?
·         Bangaimana penyusunan surat perjanjian?
·         Apa Itu surat Perintah dan instruksi?
1.3 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan penulisan ini adalah supaya pembaca mengetahui dan memahami tentang naskah dinas arahan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Surat merupakan salah satu sarana komunikasi untuk dapat menyampaikan informasi tertulis oleh kepada suatu pihak kepada pihak lain. Surat merupakan salah satu sarana komunikasi tertulis untuk dapat menyampaikan sebuah informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau juga oraganisasi) kepada pihak lain (orang, instansi, atau juga organisasi). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat itu artinya kertas yang bertulis atau juga secarik kertas sebagai tanda atau juga sebuah keterangan, sesuatu yang ditulis. Jadi, surat itu merupakan salah saatu alat komunikasi tertulis yang disampaikan dari satu pihak kepada pihak lain, baik itu atas nama pribadi ataupun atas nama sebuaah organisasi atau perusahaan. Sebuah surat tersebut dibuat dan dikirimkan dengan tujuan supayasi penerima surat mengerti maksud si pembuat surat.
Naskah Dinas arahan adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan di Kementerian yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan. Naskah Dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP), dan Surat Edaran.
Menurut Mary Follet menyatakan bahwa Keputusan ialah suatu hukum atau sebagai hukum situasi. Jika semua fakta dari situasi itu bisa diperolehnya dan semua yang terlibat, baik pengawas ataupun pelaksana mau mentaati hukumnya atau ketentuannya, maka tidak sama dengan mentaati suatu perintah. Wewenang tinggal dijalankan, tetapi itu adalah wewenang dari hukum situasi.
Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
BAB III
PEMBAHASAN
Penyusunan Surat Keputusan
Surat keputusan adalah naskah yang berisi hal tertentu yang merupakan kebijakan pucuk pimpinan suatu organisasi. dalam batasan ini terkandung pengertian bahwa yang berhak mengeluarkan surat keputusan dalam suatu organisasi adalah pimpinan tertinggi. Hal yang tercermin dari dipakainya nama pejabat tertinggi pimpinan organisasi menjadi nama surat keputusan, misalnya surat keputusan presiden, surat keputusan menteri, surat keputusan kepala, surat keputusan direktur, surat keputusan Bupati. Pejabat yang lebih rendah hanya boleh menandatangani surat keputusan dengan mengatasnamakan pimpinan tertinggi.
Fungsi surat keputusan
Surat keputusan digunakan setiap organisasi karena mempunyai fungsi, yaitu sebagai alat bagi pimpinan tertinggi organisasi untuk menetapkan sesuatu hal yang merupakan kebijakannya. Objek surat keputusan biasanya menyangkut seseorang, kelompok orang, material, dan organisasi. Berikut adalah fungsi surat keputusan:
1.    Menetapkan atau mengubah status seseorang maupun suatu barang.
2.    Mengesahkan, dan membubarkan suatu organisasi/lembaga.
3.    Mengesahkan berlaku atau tidak berlakunya suatu pedoman/peraturan.
4.    Mencabut masa berlaku surat keputusan terdahulu.
5.    Mengesahkan tim/kepanitiaan atau kegiatan.
Persyaratan penyusunan surat keputusan
Sebagai surat penting yang terkait dengan orang, barang dan kegiatan pembuatan surat keputusan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut yaitu memuat;
·         Dasar hukum statuta
·         Konsiderans
·         Desideratum
·         Diktum
Selain 4 hal masih ada surat lagi yakni surat keputusan harus dibuat dengan bentuk tertentu yang boleh dikatakan sudah standar. Isi surat keputusan Surat keputusan berisi tiga hal pokok yaitu konsiderans, desideratum, dan diktum.
Klasifikasi surat keputusan
Berdasarkan pengelompokan implementasi surat keputusan diklasifikasi menjadi surat keputusan asli, petikan surat keputusan, salinan surat keputusan.
Surat keputusan asli
Surat keputusan asli adalah surat keputusan yang ada tanda tangannya asli hitam diatas putih, dengan atau tanpa menggunakan lampiran.
Petikan surat keputusan
Petikan surat keputusan yaitu yang isinya merupakan petikan atau hasil memetik dari surat keputusan asli. dalam petikan surat keputusan tidak perlu menuangkan seluruh isi surat keputusan asli, yang dipetik adalah judul surat keputusan asli. Selain itu yang dipetik secara lengkap adalah bagian diktum. Dan yang selanjutnya bagian lainnya yang diambil sebagian dan ada yang tidak diambil sama sekali.
Salinan surat keputusan
salinan surat keputusan merupakan proses kegiatan menyalin ulang seluruh isi surat keputusan dengan membubuhkan kata salinan di pojok kiri atas kertas sebelum memulai menuliskan judul surat keputusan yang disalin. Jadi beda dengan petikan surat keputusan, yang hanya memetik dari bagian surat keputusan sedangkan salinan menyalin ulang keseluruhan dari surat keputusan.
Penyusunan Surat Perjanjian
Perjanjian adalah proses kegiatan melakukan tindakan yang mengikat kedua belah pihak yang berjanji untuk menjamin kepastian. sedangkan surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang berjanji dan atau bersepakat yang bertujuan agar kedua belah pihak bersama-sama menempati isi perjanjian yang dibuat. definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh kedua belah pihak secara bersama, dan kenyataannya biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai penguat, atau dalam hal ini sebagai saksinya.
Perjanjian ada dua macam yaitu perjanjian antik yang disaksikan (dilegalisasikan) oleh pejabat pemerintah. Dan perjanjian dibawah tangan yaitu perjanjian yang tidak disaksikan dan tidak dilegalisasikan oleh pejabat pemerintah.
Syarat surat perjanjian
Ada beberapa syarat surat perjanjian yang harus dibuat supaya sah
1.    Surat perjanjian harus ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela tanpa adanya paksaan oleh siapapun juga.
3.    Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4.    Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5.    Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6.    Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma-norma hukum yang berlaku.
Fungsi surat perjanjian

Surat perjanjian seperti dikemukakan di atas dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pihak pertama dan pihak kedua untuk melakukan kesepakatan mempunyai fungsi terdiri:
a)    menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena adanya kepastian hukum di dalam surat perjanjian.
b)    Mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
c)    Menghindari terjadinya perselisihan
d)    Bahan bukti bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Setiap surat perjanjian harus mencantumkan pasal abitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan pengadilan negeri ketentuan sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara jika timbul.
Aneka surat perjanjian
diantara surat perjanjian penting berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa menyewa, borongan pekerjaan, pinjam meminjam, dan perjanjian kerja.
Perjanjian jual beli
Perjanjian ini dipakai untuk jual beli barang atau material. untuk jual beli jasa dapat dibuat sejenis surat perjanjian yang layaknya disebut kontrak.
Perjanjian sewa beli
Yang dimaksud perjanjian sewa beli adalah jual beli barang dengan membayar secara angsuran, tanpa menggunakan uang muka. barang diserahkan pada waktu perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak atau dapat juga beberapa waktu setelahnya. Hak milik baru beralih setelah angsuran terakhir dilunasi.
Perjanjian sewa menyewa
sewa-menyewa adalah suatu persetujuan antara dua belah pihak yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. pihak yang menyewakan menyanggupi menyerahkan misalnya sebidang bangunan atau barang lainnya kepada penyewa dan penyewa dapat menikmatinya selama jangka waktu tertentu sesuai dengan besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh penyewa.
Perjanjian kerja
pihak yang berkepentingan dalam perjanjian kerja adalah pihak majikan dan pihak pekerja. dengan adanya persetujuan ini timbullah hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak yang dinyatakan dalam surat perjanjian.
Perjanjian kerjasama
perjanjian kerjasama terdapat beberapa macam jenis judulnya seperti hal yang menggunakan kalimat perjanjian kerjasama tanpa mencantumkan objek nya ada pula yang mencantumkan objek nya misalnya perjanjian kerja sama pengelolaan lokasi pemancingan.
Surat Perintah / Instruksi
Surat perintah berisi perintah atau instruksi dari atas kepala pada bawahan agar bawahan melakukan tugas tertentu. Dengan adanya surat perintah orang yang diperintahkan wajib melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. di pihak lain ia berhak memperoleh fasilitas tertentu yang telah ditetapkan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan efisien dan efektif.
Seperti halnya surat statuta yang lain surat perintah juga mempunyai statuta yang melandasi pemberian perintah. Landasan pemberian perintah itu disebut dengan istilah dasar dan pertimbangan. Itulah subtopik menjadi konsideran surat perintah. Pada bagian penutup surat perintah dicantumkan pernyataan dikeluarkan di, bukan ditetapkan di seperti yang dipakai dalam surat keputusan.
Bagian-bagian surat perintah adalah:
1.    Judul surat perintah dengan sub judulnya
2.    Nomor surat perintah
3.    Konsiderans (pertimbangan pembuatan perintah)
4.    Isi perintah (diawali dengan penjelasan kepada siapa perintah diberikan dan apa yang harus dilakukan)
5.    Nama kota tempat perintah dikeluarkan
6.    Tanggal bulan dan tahun perintah dikeluarkan
7.    Nama dan tanda tangan orang yang memberikan perintah
8.    Tembusan
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Simpulan
Surat keputusan adalah naskah yang berisi hal tertentu yang merupakan kebijakan pucuk pemimpin suatu organisasi. dalam batasan itu terkandung pengertian bahwa orang yang berhak mengeluarkan surat keputusan dalam suatu organisasi adalah pimpinan tertinggi. surat keputusan digunakan setiap organisasi karena mempunyai fungsi yaitu sebagai alat bagi pimpinan tertinggi organisasi untuk menetapkan sesuatu yang merupakan kebijakannya.
Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang berjanji dan atau bersepakat yang bertujuan agar kedua belah pihak bersama-sama menepati isi perjanjian yang dibuat.
4.2 Saran
Jika surat keputusan telah dibuat oleh pimpinan sebaiknya bawahan melaksanakan keputusan tersebut. Jika surat perjanjian terlah disepakati sebaiknya di jalankan agar tidak adalagi perselisihan.

Daftar Pustaka
BMP ASIP4322
https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/permen_3_2019_fix.pdf
https://jdih.anri.go.id/peraturan/Perka_2_2014.pdf
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-keputusan/
https://pendidikan.co.id/pengertian-surat-menurut-ahli-jenis-ciri-dan-fungsinya/
http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/perjanjian-menurt-para-ahli.html

Naskah Dinas Arahan (Direktif) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar