Jumat, 03 Januari 2020

Penyiapan Naskah / Surat Dinas


Penyiapan Naskah/Surat Dinas

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam penyusunan surat kita harus mengetahui permasalahan yang akan ditulis bagaimana menuangkan bahasa surat yang baik dan sopan serta kualitas surat, tidak kalah penting yang harus diperhatikan adalah penyiapan penulisan surat sampai dengan kegiatan surat siap untuk didistribusikan. Penyiapan tersebut harus meliputi penyusunan naskah dinas selanjutnya harus mengetahui masalah penomoran, klasifikasi surat yang meliputi tingkat keaslian, bobot, informasi, dan kecepatan penyampaian surat kepada penerima surat. Kegiatan lain yang harus diperhatikan yaitu proses pengetikan baik secara manual maupun otomatis, proses penggandaan, serta pendistribusian surat.

Kegiatan penyiapan dimulai dari penyusunan sampai dengan pendistribusian penting karena surat merupakan wakil atau duta organisasi. Dalam penyiapan naskah surat dinas obat informasi yang dituangkan pada surat harus jelas. Penyusunan surat harus mengetahui prosedur dan ketentuan untuk penyusunan naskah sampai pendistribusian termasuk kekhususan dan pengamanan. Pengamanan meliputi pengamanan fisik maupun informasi.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah cara cara penulisan tata naskah dinas yang baik dan benar.
2.    Bagaimana cara menyiapkan naskah surat dinas sampai pendistribusian surat.

1.3 Maksud dan tujuan
Makalah ini ini ditulis untuk tujuan supaya kita mengetahui bagaimana cara penyiapan surat naskah dinas sampai dengan pendistribusian surat kepada penerima.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Surat dan naskah memiliki pengertian yang sama yaitu segala pernyataan tertulis yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi kepada pihak lain, meskipun demikian naskah memiliki implikasi jenis yang lebih luas (dalam konteks tata kearsipan) dibandingkan dengan surat.

Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah (pusat dan daerah). Adapun tata naskah dinas menurut Bambang dalam Muhidin dan Winata (2016:43) adalah "pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang meliputi jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, pendistribusian dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan".

Menurut peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 54 tahun 2009 pasal 1 "tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan,distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan".

Dari kesimpulan mengenai pengertian diatas bahwa pengertian tata naskah dinas adalah kegiatan administrasi mengenai informasi tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk urusan kedinasan.

BAB III

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Tata Naskah Dinas

Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. sedangkan Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Penerapan tata naskah dinas di lingkungan organisasi pemerintah ataupun swasta sebaiknya memerhatikan asas-asas untuk mencapai keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas. Menurut muhidin dan winata (2016:44), asas penerapan tata naskah dinas, sebagai berikut:

1.    Asas Efisiensi
Pada pelaksanaan tata persuratan dinas atau tata naskah dinas perlu diperhatikan penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah, spesifikasi informasi, ataupun pengguna bahasa secara baik, benar, dan lugas.

2.    Asas Pembakuan
Surat dinas atau naskah dinas pada waktu diproses dan disusun menurut tata cara serta bentuk-bentuk yang telah ditetapkan. Dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh tiap-tiap instansi perlu diadakan pembakuan untuk instansi yang bersangkutan, dengan memperhitungkan kegiatan bersifat khusus yang khas bagi instansi yang bersangkutan agar diperoleh efisiensi dan efektivitas.

3.    Asas Pertanggung jawaban
Secara administrasi, surat dinas harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi isi, format, maupun dari prosedurnya. Asas ini mendasari pemikiran perlu sesuai dengan kaidah format tata persuratan dinas, terkait dengan fungsi dan kewenangan pejabat yang menandatangani surat berdasar ketentuan yang berlaku di instansi yang bersangkutan tentang bobot informasi surat dinas.

4.    Asas Keterkaitan
Pada umumnya tata persuratan dinas mempunyai keterkaitan dengan administrasi perkantoran, khususnya administrasi kearsipan. Oleh karena itu, seluruh kegiatannya sebagai bagian integral dari tata laksana perkantoran dan tata laksana kearsipan instansi yang bersangkutan.

5.    Asas Kecepatan dan Ketepatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja dan atau satuan organisasi, semua kegiatan tata persuratan dinas harus dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan tepat sasaran. Tingkat ketepatan dan kecepatan pemprosesan surat dinas dinyatakan dalam menjelasan redaksional, kekuatan procedural, dan kecepatan pendistribusian.

6.    Asas Keamanan
Pada dasarnya semua surat dinas mempunyai tingkat keamanan tertentu yang dinyatakan dengan klasifikasi. Perlakuan terhadap surat dinas harus disesuaikan dengan tingkat keamanan tersebut. Tanpa adanya wewenang yang sah, tidak dibenarkan menyampaikan isi surat dinas kepada yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaannya tata naskah dinas dikelompokan menjadi beberapa jenis. Menurut Muhidin dan Winata (2016:45) jenis naskah dinas antara lain, sebagai berikut:

1.    Naskah Dinas Arahan
Naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan organisasi yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.

2.    Naskah Dinas Korespondensi
Naskah dinas yang isinya bersifat memberikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi, baik dari pimpinan kepada bawahan maupun dari bawahan kepada pimpinan.

3.    Naskah Dinas Khusus
Informasi tertulis sebagai alat komunikasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan khusus, dengan format dan keabsahan yang diatur secara khusus.

4.    Laporan
Yaitu naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian.

5.    Telaahan staf
Yaitu bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf, yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan dalam bentuk saran-saran atau pertimbangan.

6.    Formulir
Yaitu bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatatat berbagai data dan informasi. Formulir biasanya dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan.

B.   Penyusunan Naskah
Penyusunan konsep surat atau naskah dinas terjadi karena beberapa kegiatan. Konsep surat biasanya berasal dari inisiatif seorang pejabat yang berwenang sesuai dengan fungsi dan tugasnya, atau adanya disposisi pimpinan, nota dinas dan memo yang merupakan instruksi dan perintah atasan, serta informasi dari seorang pejabat sebagai keharusan akibat pelaksanaan jabatannya.untuk konsep surat yang tidak dibuat oleh penandatangan naskah atau surat itu sendiri atau dengan kata lain dibuat pelaksana atau yang lain, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang mendatangani naskah tersebut.

Penyiapan surat dinas harus memperhatikan redaksional surat atau naskah dinas.Redaksional surat yang menggunakan bahasa Indonesia harus disesuaikan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar (EYD), menggunakan kalimat sederhana, informasi yang disampaikan jelas, tidak bertele-tele dan lengkap. Dalam penyajian surat atau naskah dinas, informasi yang dituangkan harus mengindahkan etika dalam berkomunikasi.

Dalam proses penyusunan surat harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.    ketelitian
2.    singkat dan padat
3.    kejelasan
4.    logis dan meyakinkan
5.    pembekuan
6.    pengamanan
Untuk menghindari kesalahan penyusunan surat atau naskah dinas maka perlu adanya ketelitian. Dalam penyusunan naskah dinas harus mencerminkan ketelitian dan kecermatan, dilihat baik dari segi buruk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. Naskah harus menggunakan bahasa Indonesia yang formal, efektif, singkat, padat, dan lengkap. Naskah harus memperhatikan kejelasan, aspek fisik, dan materi.

Naskah yang disusun harus mengikuti aturan baku yang berlaku sesuai dengan tujuan pembuatan surat, ya itu dilihat dari sudut format dan segi penggunaan bahasa agar memudahkan dalam memperlancar pemahaman isi naskah dinas.pada tahap penyusunan konsep surat atau naskah dinas maka perlu diperhatikan juga pengamanan naskah dengan cara membubuhkan paraf dari pejabat atau penanggung jawab isi informasi pada konsep surat. Perlu diperhatikan juga klasifikasi terhadap informasi surat, baik yang yang menyangkut penentuan bobot informasi, pengamanan informasi, maupun kecepatan penyampaian informasi surat. Jika surat naskah dinas bersifat rahasia perlu ada penanganan dan pengamanan khusus dibuat sendiri oleh pejabat yang akan mendatangani surat atau dilakukan oleh pejabat atau seorang karyawan yang ditunjuk.

C.   Pengklasifikasian Informasi Surat
Dalam penyusunan surat atau naskah, perlu memperhatikan klasifikasi surat, yang menyangkut tingkat keaslian surat, dan kecepatan dalam penyampaian surat atau naskah kepada penerima.
Klasifikasi informasi surat berkaitan dengan hal-hal berkut.
1. Tingkat keaslian surat
Tingkat keaslian surat meliputi hal-hal berikut:
Asli
Yaitu lembaran surat yang ditunjukan pada instansi sebagaimana tercantum pada alamat yang dituju pada kepala surat atau lembaran surat yang dinyatakan sebagai asli.
Tembusan
Yaitu lembaran penyampaian informasi pada instansi yang mempunyai keberkaitannya langsung ataupun tidak langsung dengan informasi surat sebagaimana dikomunikasikan instansi yang terdapat di kepala surat. Tembusan berupa lembaran yang terkena karbon ataupun alat copy lainnya.

Salinan
Yaitu lembaran hasil penggandaan keseluruhan informasi surat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang istilah lainnya adalah “turunan”.
2. Bobot informasi surat
Bobot inforrmasi surat dibagi menjadi surat penting dan surat biasa. Surat penting, yaitu surat yang isi informasinya mengandung hal-hal yang bersifat strategisnya, kebijaksanaan, dan operasional. Adapun surat biasa, yaitu surat yang sis informasinya mengandung hal-hal yang bersifat rutin.
3. Tingkat kerahasiaan
Didasarkan pada jaminan dan keamanan informasi surat yang terdiri atas:
(1) Surat sangat rahasia, merupakan surat yang informasinya membutuhkan tingkat pengamanan yang sangat tinggi. Informasi surat berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan negara dan hanya boleh diketahui pejabat yang berhak menerima.
(2) Surat rahasia, yaitu surat yang informasinya membutuhkan pengamanan tinggi. Informasi surat berkaitan erat dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.
(3) Surat terbatas, yaitu surat yang informasinya membutuhkan pengamanan. Informasi surat berkaitan erat dengan tugas khusus kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.
(4) Surat biasa, yaitu surat yang informasinya tidak memerlukan pengamanan khusus.
Tingkat penyampaian surat ataupun penyelesaian surat, meliput:
1) Sangat segera, yaitu penyampaian surat yang harus segera dilakukan pada hari yang sama dengan waktu penandatanganan surat.
2) Segera, artinya penyampaian surat yang harus dilakukan secepat mungkin setelah surat ditandatangani.
3) Biasa, artinya penyampaian surat yang dilakukan sesuai dengan jadwal pengiriman yang ada pada suatu organisasi.
D. Proses Pengetikan
Pengetikan surat dapat dilakukan dengan manual ataupun elektronik. Untuk naskah yang bersifat rahasia, yang diketik secara manual, pengamanannya harus memerhatikan beberapa hal berikut.
a. Unit yang menangani surat rahasia sebaiknya dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau petugas yang ditunjuk.
b. Pertanggal surat disimpan di unit kerja yang khusus atau unit kerja yang ditunjuk dan tidak dijadikan satu penyimpanannya dengan surat lainnya.
c. Mencantumkan kode rahasia pada bagian kepala surat.

E. Penggandaan
Surat dapat digandakan melalui fotokopi, stensil, mencetak, dan alih media ke dalam CD atau media lainnya. Penggandaan dilakukan setelah naskah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Apabila diperlukan cap dinas, cap dinas yang dibubuhkan harus asli dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Penggandaan surat berklasifikasi konfidensial atau setengah rahasia, rahasia, dan sangat rahasia, harus diawasi dengan ketat dan dilakukan oleh unit yang ditunjuk atau pelaksana yang dipercaya.

F. Pendistribusian
Proses pendistribusian surat perlu memerhatikan asas pengurusan surat berlaku dalam organisasi, apakah sentralisasi, desentralisasi, atau gabungan. Kegiatan pendistribusian surat, khususnya naskah dinas konvesional, baik internal maupun eksternal organisasi harus dicatat pada sarana pencatatan. Sarana pencatatan yang digunakan bergantung pada kebijakan. Surat yang dibuat untuk kepentingan internal organisasi, jika surat telah diterima unit kerja yang  dituju,penerima membubuhkan paraf dan tanggal penerimaan pada sarana pencatatan. Adapun untuk surat yang dikirim ke organisasi lain dilakukan melalui jasa pos, kurir, atau sarana lainnya. Naskah yang siap dikirimkan harus

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Simpulan
Dari tulisan di atas dapat disimpulkan jika dalam penyiapan tata naskah dinas harus memperhatikan asas-asas dan jenis naskah dinas. Dalam proses penulisan harus memperhatikan ketelitian, singkat dan padat, kejelasan, logis dan meyakinkan, pembakuan dan pengamanan.
4.2 Saran
Sekarang kita telah mengetahui cara penyiapan naskah/surat dinas dari mulai penyusunan naskah sampai pendistribusian/penyampaian surat.

DAFTAR PUSTAKA
BMP ASIP43322 Tata Persuratan dan Formulir
https://repository.bsi.ac.id/index.php/unduh/item/100370/BAB-II.pdf
https://docplayer.info/41403147-Pedoman-tata-naskah-dinas-bab-i-pendahuluan.html
http://tatanafkahdinas.blogspot.com

Penyiapan Naskah / Surat Dinas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar