Sabtu, 18 April 2020

DEFINISI ARSIP DARI BERBAGAI SUMBER DAN PERBEDAAN MENURUT UU NO 17 TAHUN 1971 DAN UU BARU


Si Harary Jenkison mengartikan arsip sebagai semua surat-surat dan kopi yang telah dibuat atau dipergunakan di sebuah kantor atau  excutive transition.
TR schellenberg  mengartikan arsip dari suatu badan pemerintah atau swasta yang diputuskan sebagai berharga untuk diawetkan secara tetap guna diperlukan mencari keterangan dan penelitian yang  disimpan pada suatu badan kearsipan.
Mr.S.Muller, Mr.J.A.Feith dan Mr.R. Fruin  mengartikan arsip sebagai keseluruhan dokumen dokumen tertulis, lukisan-lukisan  barang-barang cetakan yang secara resmi terima atau dihasilkan oleh suatu badan pemerintahan atau salah orang dari pejabat-pejabat dokumen-dokumen itu dimaksud untuk berada dibawah pemeliharaan dari badan itu atau pejabat tersebut.
Heinrich August Erhard  mengartikan arsip sebagai suatu kumpulan yang terjadi dari kegiatan administrasi yang telah dikerjakan, kemudian disimpan untuk kepentingan sejarah sebagai bukti tertulis.
Margaret Odell dan Earl Strong  mengartikan arti sebagai fakta fakta tertulis yang diketahui tentang peristiwa peristiwa atau kegiatan dari organisasi.   record dapat terwujud dalam bentuk surat-surat, data-data, barang-barang cetakan:  kartu-kartu, lembaran-lembaran, atau buku-buku yang dalam tercantum fakta-fakta.
William Benedon  mengartikan arsip sebagai  suatu kertas, buku, Potret, film kecil, peta, lukisan,  bagan, kartu, pita  magnetis, atau suatu salinan ataupun cetak telah diciptakan atau diterima oleh suatu perusahaan atau satuan-satuan pelaksanaannya telah dipergunakan oleh perusahaan atau satuan-satuan pelaksanaannya ataupun penggantinya tersebut sebagai bukti dari kegiatan-kegiatannya batuk karena adanya keterangan yang terkandung.
The Liang Gie
Arsip ialah
Penyimpanan warkat (filing) merupakan salah satu dari kegiatan yang menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut suatu sistem, susunan dan tata cara yang telah ditentukan, sehingga pada pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat untuk ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filing) ini yaitu pengambilan warkat (finding).
Sistem penyimpanan warkat (filing system) ialah sebuah rangkaian tata cara yang secara teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun berbagai warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu juga dapat ditemukan kembali secara tepat.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Arsip ialah salah satu dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau yang bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang sudah lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, disket komputer, dan lain sebagainya), biasanya dikeluarkan oleh suatu instansi resmi, disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan.
Prof. Mr. Prajudi Atmosodirejo
Arsip merupakan
·         Tempat untuk dapat menyimpan secara teratur bahan-bahan tertulis (geschereven strukken). Berbagai piagam-piagam (vorkanden), surat-surat (briven), akte-akte (akten), kepustakaan-kepustakaan (besdhiden), dan daftar-daftar (register), serta dokumen-dokumen (dokumentation) atau peta-peta (kearten).
·         Kumpulan secara teratur dari bahan-bahan kearsipan.
·         Bahan-bahan yang harus dapat diarsipkan.
Undang-Undang No.7 Tahun 1971
Arsip ialah
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembagalembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dlaam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kearsipan adalah proses kegiatan penyelenggaraan pengurusan arsip yang meliputi masa penciptaan/penerimaan, masa aktif, dan masa inaktif sampai dengan masa penyusutan.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (b) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 045/4 Tahun 1980 tentang Pola Kearsipan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kearsipan adalah proses penyelenggaraan arsip yang meliputi penerimaan, pengelompokan, pencatatan, penempatan, pemeliharaan, pengamanan dan penemuan kembali naskah-naskah.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi yang dimuat dalam Undang- undang Baru Kearsipan UU No. 43 Tahun 2009 (UUBK) adalah 11 bab dan 92 pasal
a. Masalah pemusnahan arsip ternyata sudah menjadi istilah baku dalam UUBK ini seperti terlihat dalam Pasal 1 Angka 23, Pasal 17 Ayat (1) Huruf c, Pasal 17 Ayat (3) Huruf c, Pasal 18 Ayat   (2) Huruf b, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52.
b. Keterbukaan dan ketertutupan arsip diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 65 Ayat (1), yang menyatakan bahwa arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum.
c. Kedaluwarsa menjadi 25 tahun sebagai interpretasi dari arsip statis yang terbuka, lihat Pasal 66 ayat (1) .
d. Masalah otentikasi sudah diatur dalam UUBK dan bahkan dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan, lihat pasal 68 ayat (2).
e. Status dan fungsi profesi bidang kearsipan, seperti tentang jabatan fungsional arsiparis diatur dalam Pasal 30, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah serta organisasi profesi dalam Pasal 70.
f. Masalah penilaian arsip diatur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 55, yaitu tentang penyusutan arsip dan kewajiban membuat Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
g. Perlindungan atas kreativitas masyarakat yang melahirkan hak atas kekayaan intelektual (Intelectual Proferty Right) diakomodir dalam Pasal 72.
Pengelolaan Arsip menurut UU no 43/2009
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

Dafrar pustaka
ASIP4202 Aspek Hukum Dalam Kearsipan
https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_No_43_Tahun_2009_Kearsipan.pdf
https://sarjanaekonomi.co.id/arsip-menurut-para-ahli/

DEFINISI ARSIP DARI BERBAGAI SUMBER DAN PERBEDAAN MENURUT UU NO 17 TAHUN 1971 DAN UU BARU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Semoga Berkah

0 komentar:

Posting Komentar