Sistem adalah sekelompok komponen yang terdiri dari manusia dan/atau bukkan manusia (non-human)yang diorganisir dan diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang membentuk system tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran bersama atau hasil akhir. Dari pengertian seperti yang dikemukakan, dalam system terkandung arti pentingnya aspek pengaturan dan pengorganisasian komponen, subsistem, atau bidang dalam suatu oerganisasi akan kurang saling mendukung.
Pendekatan
system merupakan cara yang komprehensif
untuk mengulangi suatu masalah, dan suatu cara merumuskan masalah secara lebih
luas dan menyeluruh untuk dapat ditangani secara professional. Pendekatan
system memungkinkan prinsip pengorganisasian yang bersifat interdisipliner dan
terintegrasi serta sinergis dalam upaya memecahkan masalah yang dihadapi system
administrasi. Mengingat pendekatan sistem merujuk pada kesatuan kerangka sistem
administrasi negara yang utuh.
Dalam mewujudkan
cita cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem pemerintahan negara
berlandaskan Unadang-undang 1945, penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah
dilakukan melalui Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(SANKRI). Hal tersebut pada prinsipnya melalui penyelenggaraan wewenang lembaga
lembaga negara dengan mengembangkan kebijakan yang terarah pad pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional, dengan mendaya gunakan secara optimal dan
bertanggung jawab terhadap segenap sumberdaya nasional potensi serta peluang
internasional, dan senantiasa mmemperhatikan aspirasi dan peran serta
masyarakat, serta tetap menjaga kosistensinyadengan nilai nilai kebangsaan dan
perjuangan bangsa. Dengan demikian pada dasarnya SANKRI dapat dirumuskan
sebagai sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala
aspeknya, dengan mendayagunakan kemampuan seluruh aparatur Negara beserta
rakyat dan dunia usaha/swasta untuk memanfaaatkan segenap sumber daya yang
tersedia secara nasional, demi tercapainyatujuan dan terlaksananya tugas
Nasional/Negara sebagai mana dimaksud
UUD 1945. ADPU4230/Modul 1
0 komentar:
Posting Komentar