Naskah Dinas Arahan
(Direktif)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Naskah
arahan merupakan naskah yang informasinya berisi kebijakan dan prosedur yang
perlu diketahui oleh para pihak, termasuk naskah arahan yaitu produk hukum,
pengumuman, perintah, pedoman, berita acara, perjanjian, kontrak, kuasa dan
naskah lainnya yang berisi kebijakan.
Naskah
atau surat dinas arahan atau direktif informasinya berisi kebijakan dan
biasanya terkait dengan statuta yaitu mengandung suatu pedoman,atau biasanya
yang terkait dengan dasar hukum atau landasan hukum untuk menyusun surat
tertentu. Penyusunan naskah atau surat arahan yang berdasarkan statuta biasanya
mempunyai kekuatan hukum.
Sebagian
besar surat dinas di kalangan instansi pemerintah maupun organisasi lainnya
mayoritas sebagai naskah atau surat arahan. Penyusunan naskah atau surat
keputusan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait dengan masalah
yang diputuskan. Atas dasar itu kiranya menjadi jelas bahwa surat-surat seperti
surat keputusan, surat perjanjian,surat perintah adalah contoh surat yang
tergolong sebagai naskah atau surat ar-rahman yang mengandung statuta atau
dasar hukum
Surat
keputusan juga digunakan untuk memberlakukan peraturan peraturan yang umumnya
mempunyai dampak yang luas dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat dan
bernegara. Kegunaan surat keputusan juga lebih luas jika dibandingkan dengan
surat arahan atau statuta yang lain.
Selain
surat keputusan, surat arahan atau mengandung statuta yang tergolong luas
pemakaiannya adalah surat perjanjian. bermacam-macam masalah dalam kehidupan
sehari-hari baik yang menyangkut kehidupan non bisnis dan terlebih lagi
kegiatan bisnis yang dilakukan, baik instansi pemerintah swasta maupun
perorangan, banyak yang memerlukan surat perjanjian untuk legitimasinya. di
dalam surat perjanjian diatur secara eksplisit dan kewajiban kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian sehingga segala kegiatan yang dijalankan akan
terarah dan jelas serta mempunyai kekuatan hukum.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Bagaimana menyusun surat keputusan?
·
Apa persyaratan surat keputusan?
·
Bangaimana penyusunan surat perjanjian?
·
Apa Itu surat Perintah dan instruksi?
1.3 Maksud
dan tujuan
Maksud
dan tujuan penulisan ini adalah supaya pembaca mengetahui dan memahami tentang
naskah dinas arahan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Surat
merupakan salah satu sarana komunikasi untuk dapat menyampaikan informasi
tertulis oleh kepada suatu pihak kepada pihak lain. Surat merupakan salah satu
sarana komunikasi tertulis untuk dapat menyampaikan sebuah informasi dari satu
pihak (orang, instansi, atau juga oraganisasi) kepada pihak lain (orang,
instansi, atau juga organisasi). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
surat itu artinya kertas yang bertulis atau juga secarik kertas sebagai tanda
atau juga sebuah keterangan, sesuatu yang ditulis. Jadi, surat itu merupakan
salah saatu alat komunikasi tertulis yang disampaikan dari satu pihak kepada
pihak lain, baik itu atas nama pribadi ataupun atas nama sebuaah organisasi
atau perusahaan. Sebuah surat tersebut dibuat dan dikirimkan dengan tujuan
supayasi penerima surat mengerti maksud si pembuat surat.
Naskah
Dinas arahan adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan
pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas
dan kegiatan di Kementerian yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan,
penetapan, dan penugasan. Naskah Dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan,
pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintah (SOPAP), dan Surat Edaran.
Menurut
Mary Follet menyatakan bahwa Keputusan ialah suatu hukum atau sebagai hukum
situasi. Jika semua fakta dari situasi itu bisa diperolehnya dan semua yang
terlibat, baik pengawas ataupun pelaksana mau mentaati hukumnya atau
ketentuannya, maka tidak sama dengan mentaati suatu perintah. Wewenang tinggal
dijalankan, tetapi itu adalah wewenang dari hukum situasi.
Menurut
Sudikno, perjanjian adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Menurut R. Subekti
perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain,
atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
BAB
III
PEMBAHASAN
Penyusunan
Surat Keputusan
Surat
keputusan adalah naskah yang berisi hal tertentu yang merupakan kebijakan pucuk
pimpinan suatu organisasi. dalam batasan ini terkandung pengertian bahwa yang
berhak mengeluarkan surat keputusan dalam suatu organisasi adalah pimpinan
tertinggi. Hal yang tercermin dari dipakainya nama pejabat tertinggi pimpinan
organisasi menjadi nama surat keputusan, misalnya surat keputusan presiden,
surat keputusan menteri, surat keputusan kepala, surat keputusan direktur,
surat keputusan Bupati. Pejabat yang lebih rendah hanya boleh menandatangani
surat keputusan dengan mengatasnamakan pimpinan tertinggi.
Fungsi
surat keputusan
Surat
keputusan digunakan setiap organisasi karena mempunyai fungsi, yaitu sebagai
alat bagi pimpinan tertinggi organisasi untuk menetapkan sesuatu hal yang
merupakan kebijakannya. Objek surat keputusan biasanya menyangkut seseorang,
kelompok orang, material, dan organisasi. Berikut adalah fungsi surat
keputusan:
1. Menetapkan
atau mengubah status seseorang maupun suatu barang.
2. Mengesahkan,
dan membubarkan suatu organisasi/lembaga.
3. Mengesahkan
berlaku atau tidak berlakunya suatu pedoman/peraturan.
4. Mencabut
masa berlaku surat keputusan terdahulu.
5. Mengesahkan
tim/kepanitiaan atau kegiatan.
Persyaratan
penyusunan surat keputusan
Sebagai
surat penting yang terkait dengan orang, barang dan kegiatan pembuatan surat
keputusan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut yaitu memuat;
·
Dasar hukum statuta
·
Konsiderans
·
Desideratum
·
Diktum
Selain
4 hal masih ada surat lagi yakni surat keputusan harus dibuat dengan bentuk
tertentu yang boleh dikatakan sudah standar. Isi surat keputusan Surat
keputusan berisi tiga hal pokok yaitu konsiderans, desideratum, dan diktum.
Klasifikasi
surat keputusan
Berdasarkan
pengelompokan implementasi surat keputusan diklasifikasi menjadi surat
keputusan asli, petikan surat keputusan, salinan surat keputusan.
Surat
keputusan asli
Surat
keputusan asli adalah surat keputusan yang ada tanda tangannya asli hitam
diatas putih, dengan atau tanpa menggunakan lampiran.
Petikan
surat keputusan
Petikan
surat keputusan yaitu yang isinya merupakan petikan atau hasil memetik dari
surat keputusan asli. dalam petikan surat keputusan tidak perlu menuangkan
seluruh isi surat keputusan asli, yang dipetik adalah judul surat keputusan
asli. Selain itu yang dipetik secara lengkap adalah bagian diktum. Dan yang
selanjutnya bagian lainnya yang diambil sebagian dan ada yang tidak diambil
sama sekali.
Salinan
surat keputusan
salinan
surat keputusan merupakan proses kegiatan menyalin ulang seluruh isi surat
keputusan dengan membubuhkan kata salinan di pojok kiri atas kertas sebelum
memulai menuliskan judul surat keputusan yang disalin. Jadi beda dengan petikan
surat keputusan, yang hanya memetik dari bagian surat keputusan sedangkan
salinan menyalin ulang keseluruhan dari surat keputusan.
Penyusunan
Surat Perjanjian
Perjanjian
adalah proses kegiatan melakukan tindakan yang mengikat kedua belah pihak yang
berjanji untuk menjamin kepastian. sedangkan surat perjanjian adalah perjanjian
tertulis antara kedua belah pihak yang berjanji dan atau bersepakat yang
bertujuan agar kedua belah pihak bersama-sama menempati isi perjanjian yang
dibuat. definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang
dibuat oleh kedua belah pihak secara bersama, dan kenyataannya biasanya
melibatkan pihak ketiga sebagai penguat, atau dalam hal ini sebagai saksinya.
Perjanjian
ada dua macam yaitu perjanjian antik yang disaksikan (dilegalisasikan) oleh
pejabat pemerintah. Dan perjanjian dibawah tangan yaitu perjanjian yang tidak
disaksikan dan tidak dilegalisasikan oleh pejabat pemerintah.
Syarat
surat perjanjian
Ada
beberapa syarat surat perjanjian yang harus dibuat supaya sah
1. Surat
perjanjian harus ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi
materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pembuatan
surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela tanpa adanya paksaan oleh
siapapun juga.
3. Isi
perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4. Pihak
yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi
surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan
secara berbeda.
6. Isi
surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma-norma
hukum yang berlaku.
Fungsi
surat perjanjian
Surat
perjanjian seperti dikemukakan di atas dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu
pihak pertama dan pihak kedua untuk melakukan kesepakatan mempunyai fungsi
terdiri:
a) menciptakan
ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena adanya kepastian hukum
di dalam surat perjanjian.
b) Mengetahui
secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
c) Menghindari
terjadinya perselisihan
d) Bahan
bukti bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Setiap
surat perjanjian harus mencantumkan pasal abitrase yang berisi kesepakatan
bersama yang menetapkan pengadilan negeri ketentuan sebagai tempat untuk
menyelesaikan perkara jika timbul.
Aneka
surat perjanjian
diantara
surat perjanjian penting berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang
perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa menyewa, borongan pekerjaan,
pinjam meminjam, dan perjanjian kerja.
Perjanjian
jual beli
Perjanjian
ini dipakai untuk jual beli barang atau material. untuk jual beli jasa dapat
dibuat sejenis surat perjanjian yang layaknya disebut kontrak.
Perjanjian
sewa beli
Yang
dimaksud perjanjian sewa beli adalah jual beli barang dengan membayar secara
angsuran, tanpa menggunakan uang muka. barang diserahkan pada waktu perjanjian
ditandatangani oleh kedua belah pihak atau dapat juga beberapa waktu setelahnya.
Hak milik baru beralih setelah angsuran terakhir dilunasi.
Perjanjian
sewa menyewa
sewa-menyewa
adalah suatu persetujuan antara dua belah pihak yaitu antara pihak yang
menyewakan dan pihak penyewa. pihak yang menyewakan menyanggupi menyerahkan misalnya
sebidang bangunan atau barang lainnya kepada penyewa dan penyewa dapat
menikmatinya selama jangka waktu tertentu sesuai dengan besarnya uang sewa yang
dibayarkan oleh penyewa.
Perjanjian
kerja
pihak
yang berkepentingan dalam perjanjian kerja adalah pihak majikan dan pihak
pekerja. dengan adanya persetujuan ini timbullah hak dan kewajiban yang jelas
pada masing-masing pihak yang dinyatakan dalam surat perjanjian.
Perjanjian
kerjasama
perjanjian
kerjasama terdapat beberapa macam jenis judulnya seperti hal yang menggunakan
kalimat perjanjian kerjasama tanpa mencantumkan objek nya ada pula yang
mencantumkan objek nya misalnya perjanjian kerja sama pengelolaan lokasi
pemancingan.
Surat
Perintah / Instruksi
Surat
perintah berisi perintah atau instruksi dari atas kepala pada bawahan agar
bawahan melakukan tugas tertentu. Dengan adanya surat perintah orang yang
diperintahkan wajib melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. di pihak lain
ia berhak memperoleh fasilitas tertentu yang telah ditetapkan agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan efisien dan efektif.
Seperti
halnya surat statuta yang lain surat perintah juga mempunyai statuta yang
melandasi pemberian perintah. Landasan pemberian perintah itu disebut dengan
istilah dasar dan pertimbangan. Itulah subtopik menjadi konsideran surat
perintah. Pada bagian penutup surat perintah dicantumkan pernyataan dikeluarkan
di, bukan ditetapkan di seperti yang dipakai dalam surat keputusan.
Bagian-bagian
surat perintah adalah:
1. Judul
surat perintah dengan sub judulnya
2. Nomor
surat perintah
3. Konsiderans
(pertimbangan pembuatan perintah)
4. Isi
perintah (diawali dengan penjelasan kepada siapa perintah diberikan dan apa
yang harus dilakukan)
5. Nama
kota tempat perintah dikeluarkan
6. Tanggal
bulan dan tahun perintah dikeluarkan
7. Nama
dan tanda tangan orang yang memberikan perintah
8. Tembusan
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1
Simpulan
Surat
keputusan adalah naskah yang berisi hal tertentu yang merupakan kebijakan pucuk
pemimpin suatu organisasi. dalam batasan itu terkandung pengertian bahwa orang
yang berhak mengeluarkan surat keputusan dalam suatu organisasi adalah pimpinan
tertinggi. surat keputusan digunakan setiap organisasi karena mempunyai fungsi
yaitu sebagai alat bagi pimpinan tertinggi organisasi untuk menetapkan sesuatu
yang merupakan kebijakannya.
Surat
perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang berjanji
dan atau bersepakat yang bertujuan agar kedua belah pihak bersama-sama menepati
isi perjanjian yang dibuat.
4.2
Saran
Jika
surat keputusan telah dibuat oleh pimpinan sebaiknya bawahan melaksanakan
keputusan tersebut. Jika surat perjanjian terlah disepakati sebaiknya di
jalankan agar tidak adalagi perselisihan.
Daftar
Pustaka
BMP
ASIP4322
https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/permen_3_2019_fix.pdf
https://jdih.anri.go.id/peraturan/Perka_2_2014.pdf
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-keputusan/
https://pendidikan.co.id/pengertian-surat-menurut-ahli-jenis-ciri-dan-fungsinya/
http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/perjanjian-menurt-para-ahli.html
0 komentar:
Posting Komentar