Pluralisme atau
kemajemukan suatu masyarakat itu dapat dilihat dari dua sundut pandang yaitu
secara horizontal dilihat dari kenyataan yang ditunjukan adanya satuan-satuan social
yang keragamanya dicirikan oleh perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat,
serta unsur-unsur kedaerahanya. Sedangkan pengelompokan vertical umumnya
digambarkan dengan adanya stratifikasi social ekonomi, dan politik. Menurut
pandangan fungsionalisme structural, didalam mayarakat pluralitas, menganggap
bahwa semua disfungsi, semua ketegangan dan berbagai penyimpangan social menyebabkan
terjadinya perubahan social berupa timbulnya disfereansi sosiaal yang semakin
komplek, dan itu merupakan pengaruh dari factor-faktor yang dating dari luar.
Pluralitas agama, budaya,ras bangsa dan adat istiadat yang merupakan
infestasi yang sangat berharga terkait
infestasi yang sangat berharga terkait dengan konsep integrasi, seringkali
dianggap sebaagai kendala dalam menyatukan keinginan-keinginan bersama.
Upaya integrasi dengan
mewujudkan suatuetika yang dilandasi oleh konsep universal justru meniadakan
mereka yang berbeda (otherness) didalam kehidupan sosisal. Kekerasan juga
muncul oleh adanya cara pandang yang masih dikukung oleh pemikiran yang
logisentris, dimana pihak penguasa berupaya mengubah keragaman agama dan budaya
menjadi kekuatan-kekuatan untuk mengatur dan menyatukan perbedaan sedemikian
rupa sehinngga dikuasai oleh nalar dogmatis. Parahnya logosestrisme social,
budaya, dan etnik masyarakat sehingga ia cenderung menjadi satu – satunya konsep
lahiruyah yang harus di patuhi padahal ia memiliki sifat equibrium, tetapi
dalam implementasinya ia banyak kasus konflik antara kelompok masyarakat,
khususnya di Indonesia. Hal ini jika dicermati disebabkan oleh adanya
penonjolan yang dilebih –lebihkan terkait dengan factor subjjektifitas dari
masing masing, elemen masyarakat seperti unsure-unsur keagamaan, unsure social unsure
politik, dan cirri-ciri etnis atau kesuku bangsaan. Sementara factor-faktor
yang bersifat objektif, yaitu kenyataan sebagai masyarakat yang pluralistic,
cenderung ditutup tutupi Karena adanya berbagai kepentingan politis yang menonjolkan ke-ekaan-nya disbanding dengan
ke-bhinekaan-nya. Atas hal ini konflik dapat terjadi atas tumbuhnya sikap
primordialistik yang secara social kurtural didalamnya telah ada benih-benih
perbedaan dan persaingan antar kelompok atau golongan. Disinilah peran
pemerintah, peran Negara dalam mengakomodasi kepentingan rakyat dimana
pemerintah harus menjadi mediator dalam penyelesaian konflik dengan mengemukakan
dengan upata-upaya persuatif dan menambahkan nilai-nilai kerukunan dan
kebersamaan tanpa dibarengi tidakan-tindakan koersif atau represif.
0 komentar:
Posting Komentar