Si Harary Jenkison mengartikan arsip sebagai semua
surat-surat dan kopi yang telah dibuat atau dipergunakan di sebuah kantor
atau excutive transition.
TR schellenberg
mengartikan arsip dari suatu badan pemerintah atau swasta yang
diputuskan sebagai berharga untuk diawetkan secara tetap guna diperlukan
mencari keterangan dan penelitian yang
disimpan pada suatu badan kearsipan.
Mr.S.Muller, Mr.J.A.Feith dan Mr.R. Fruin mengartikan arsip sebagai keseluruhan dokumen
dokumen tertulis, lukisan-lukisan
barang-barang cetakan yang secara resmi terima atau dihasilkan oleh
suatu badan pemerintahan atau salah orang dari pejabat-pejabat dokumen-dokumen
itu dimaksud untuk berada dibawah pemeliharaan dari badan itu atau pejabat
tersebut.
Heinrich August Erhard mengartikan arsip sebagai suatu kumpulan yang
terjadi dari kegiatan administrasi yang telah dikerjakan, kemudian disimpan
untuk kepentingan sejarah sebagai bukti tertulis.
Margaret Odell dan Earl Strong mengartikan arti sebagai fakta fakta tertulis
yang diketahui tentang peristiwa peristiwa atau kegiatan dari organisasi. record dapat terwujud dalam bentuk
surat-surat, data-data, barang-barang cetakan:
kartu-kartu, lembaran-lembaran, atau buku-buku yang dalam tercantum
fakta-fakta.
William Benedon
mengartikan arsip sebagai suatu
kertas, buku, Potret, film kecil, peta, lukisan, bagan, kartu, pita magnetis, atau suatu salinan ataupun cetak
telah diciptakan atau diterima oleh suatu perusahaan atau satuan-satuan
pelaksanaannya telah dipergunakan oleh perusahaan atau satuan-satuan
pelaksanaannya ataupun penggantinya tersebut sebagai bukti dari kegiatan-kegiatannya
batuk karena adanya keterangan yang terkandung.
The Liang Gie
Arsip ialah
Penyimpanan warkat (filing) merupakan salah satu
dari kegiatan yang menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara
tertib menurut suatu sistem, susunan dan tata cara yang telah ditentukan,
sehingga pada pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan setiap kali
diperlukan dapat secara cepat untuk ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan
warkat (filing) ini yaitu pengambilan warkat (finding).
Sistem penyimpanan warkat (filing system) ialah
sebuah rangkaian tata cara yang secara teratur menurut suatu pedoman untuk
menyusun berbagai warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi,
warkat-warkat itu juga dapat ditemukan kembali secara tepat.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Arsip ialah salah satu dokumen tertulis (surat,
akta, dan sebagainya), lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau yang
bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang sudah lampau, disimpan
dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, disket
komputer, dan lain sebagainya), biasanya dikeluarkan oleh suatu instansi resmi,
disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film,
mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala
macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya,
dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan
organisasi, fungsi-fungsi kebijakan.
Prof. Mr.
Prajudi Atmosodirejo
Arsip merupakan
·
Tempat
untuk dapat menyimpan secara teratur bahan-bahan tertulis (geschereven
strukken). Berbagai piagam-piagam (vorkanden), surat-surat (briven), akte-akte
(akten), kepustakaan-kepustakaan (besdhiden), dan daftar-daftar (register),
serta dokumen-dokumen (dokumentation) atau peta-peta (kearten).
·
Kumpulan
secara teratur dari bahan-bahan kearsipan.
·
Bahan-bahan
yang harus dapat diarsipkan.
Undang-Undang
No.7 Tahun 1971
Arsip ialah
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
lembagalembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun,
baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan.
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan
swasta/perorangan dlaam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kearsipan adalah proses kegiatan
penyelenggaraan pengurusan arsip yang meliputi masa penciptaan/penerimaan, masa
aktif, dan masa inaktif sampai dengan masa penyusutan.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (b) Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 045/4 Tahun 1980 tentang
Pola Kearsipan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kearsipan
adalah proses penyelenggaraan arsip yang meliputi penerimaan, pengelompokan,
pencatatan, penempatan, pemeliharaan, pengamanan dan penemuan kembali
naskah-naskah.
Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Materi yang
dimuat dalam Undang- undang Baru Kearsipan UU No. 43 Tahun 2009 (UUBK) adalah
11 bab dan 92 pasal
a. Masalah pemusnahan arsip ternyata sudah menjadi
istilah baku dalam UUBK ini seperti terlihat dalam Pasal 1 Angka 23, Pasal 17
Ayat (1) Huruf c, Pasal 17 Ayat (3) Huruf c, Pasal 18 Ayat (2) Huruf b, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52.
b. Keterbukaan dan ketertutupan arsip diatur dalam
Pasal 44 dan Pasal 65 Ayat (1), yang menyatakan bahwa arsip statis pada
dasarnya terbuka untuk umum.
c. Kedaluwarsa menjadi 25 tahun sebagai interpretasi
dari arsip statis yang terbuka, lihat Pasal 66 ayat (1) .
d. Masalah otentikasi sudah diatur dalam UUBK dan
bahkan dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan, lihat pasal 68 ayat (2).
e. Status dan fungsi profesi bidang kearsipan,
seperti tentang jabatan fungsional arsiparis diatur dalam Pasal 30, yang akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah serta organisasi profesi dalam
Pasal 70.
f. Masalah penilaian arsip diatur dalam Pasal 47
sampai dengan Pasal 55, yaitu tentang penyusutan arsip dan kewajiban membuat
Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
g. Perlindungan atas kreativitas masyarakat yang
melahirkan hak atas kekayaan intelektual (Intelectual Proferty Right)
diakomodir dalam Pasal 72.
Pengelolaan Arsip menurut UU no 43/2009
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian
arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan,
penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian
arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi,
pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam
suatu sistem kearsipan nasional.
Dafrar pustaka
ASIP4202 Aspek Hukum Dalam Kearsipan
https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_No_43_Tahun_2009_Kearsipan.pdf
https://sarjanaekonomi.co.id/arsip-menurut-para-ahli/
0 komentar:
Posting Komentar